Polisi Tembak Polisi
Tidak Terima Dengan Putusan Majelis Hakim, Pengacara Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat
Erman menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Diketahui dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengajukan upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi
Tags
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Ricky Rizal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
majelis hakim
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.