Polisi Tembak Polisi

Tidak Terima Dengan Putusan Majelis Hakim, Pengacara Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat

Erman menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkapan Layar
kubu Ricky Rizal sebut peradilan sesat di PN Jakarta Selatan 

"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Diketahui dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengajukan upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved