Ramadhan 2023
Sengaja Tak Keluarkan Zakat Fitrah Padahal Mampu, Ini Hukumnya! Bagaimana Jika Lupa?
Mengingat hukumnya wajib, maka umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah Ramadhan 2023. Jika sengaja tak lakukan ada konsekuensi yang dihadapi.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengeluarkan zakat fitrah adalah satu di antara kewajiban umat Islam saat bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan 2023.
Kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadhan tersebut tertera dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Bagi yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki adalah golongan yang diwajibkan dalam membayar zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah ini untuk menjamin kesejahteraan fakir miskin di hari yang fitri.
Di samping itu, zakat fitrah gunanya juga untuk menyucikan diri dan harta yang dimiliki.
Mengingat hukumnya wajib, maka umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah yang bisa dilakukan hingga menjelang Idul Fitri.
Bagi yang sengaja menunda atau tidak membayarkan zakat fitrah tepat pada waktunya, maka statusnya berdosa karena hukumnya haram.
Mereka yang tak mau membayar zakat fitrah juga akan mendapatkan hukuman di akhirat.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat At Taubah ayat 34-35:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah: 34-35).
Dalam hadits juga diterangkan soal hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat.
"Barangsiapa yang memberikannya (zakatnya) demi mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala zakat. Barangsiapa tidak mau membayarnya, maka kami akan mengambilnya dan setengah dari untanya sebagai suatu tekad (kewajiban) Tuhan kami, Allah SWT tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun dari zakat." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya).
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah Ramadhan 2023, Harus Dipenuhi
Lantas, bagaimana jika lupa?
Bayar Zakat Fitrah Sebelum Batas Waktu Berikut, Simak 3 Syarat Diwajibkan Membayar |
![]() |
---|
Bayi Baru Lahir Sudah Wajib Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kumpulan Doa Akhir Ramadhan 2023 agar Amalan dan Ibadah Puasa Diterima |
![]() |
---|
Ini Dia 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2023 |
![]() |
---|
Banyak Program Mudik Gratis, Agen Bus di Gunungputri Bogor Mengeluh Sepi Pemudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.