Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

2 Orang Pemuda Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri

Dua terduga pelaku rudapaksa berinisial WN (30) dan WS (26) ditangkap di rumah kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Langkaplancar

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Upi.com
Ilustrasi, anak di bawah umur dirudapaksa oleh dua orang pemuda 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - WN (30) dan WS (26) pria asal Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega merudapaksa anak di bawah umur, Rabu (12/4/2023).

Bahkan, kedua pelaku ini mencekoki korban dengan minuman keras.

Kini, keduanya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH, SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku rudapaksa.

"Kami amankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Parigi," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id melalui rilisnya, Jumat (14/4/2023) sore.

Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah dengan mencekoki kedua korban dengan minuman keras.

"Lalu, saat korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku melancarkan aksinya," katanya.

Namun, tidak lama kemudian tim Satreskrim Polres Pangandaran berhasil meringkus kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Langkaplancar.

"Barang buktinya juga berhasil kami amankan, yaitu pakaian yang digunakan korban saat kejadian," kata Hidayat.

Baca juga: Pria 45 Tahun Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungannya Tewas Dibunuh

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apa pun.

Dengan begitu, Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera.

"Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cekoki dengan Miras, 2 Pelaku Merudapaksa Anak di Bawah Umur di Pangandaran, Kini Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved