Sosok Kapolres Nagekeo yang Diduga Ancam Jurnalis dan Warga, AKBP Yudha Pranata Dilaporkan ke Propam
Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri
AKBP Yudha disebut memberi pesan kepada beberapa wartawan anggota grup tersebut agar membuat stres Wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.
"Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.

Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk kategori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.
"Terutama sangat mengganggu tugasnya sehari-hari sebagai wartawan yang secara profesional dituntut independensi dan kebebasan dalam menulis berita,” katanya.
Dugaan ancaman dengan pisau
Terkait pengancaman dengan pisau diduga dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo kepada sejumlah warga pada 2 Agustus 2022 pukul 15.26 WITA.
Petrus mengatakan, saat itu AKBP Yudha sedang bertemu dengan masyarakat Suku Kawa dan beberapa suku lainnya yang terlibat perselisihan tentang pemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.
Kejadian itu turut disaksikan oleh sejumlah warga Suku Kawa dan beberapa tokoh masyarakat.
"Terlapor sambil memberikan pesan-pesan kepada Masyarakat sambil marah-marah. Kemudian, menancapkan pisau komandonya di atas meja bertaplak meja warna biru, perbuatan mana telah menimbulkan rasa takut bagi warga untuk bermusyawarah,” kata Petrus.
Baca juga: Dibandingkan dengan Ferdy Sambo, Sikap Arogan AKBP Achiruddin Hasibuan Dianalisa Ahli Mikro Ekspresi
Dugaan penggelapan barang bukti
Selain itu, Petrus juga melaporkan dugaan penggelapan barang bukti.
Polres Nagekeo, NTT disebut pernah menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari atas kapal pengangkut pada 15 Oktober 2022.
Dari informasi yang diperolehnya, sebanyak enam drum plastik atau sekitar 1.200 liter BBM yang dikuasai atau dimiliki oleh seseorang berinisial SPM pun diamankan di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Selanjutnya, barang bukti BBM solar sitaan dan kapal pengangkut KLM ABADI 05 menghilang tanpa ada kejelasannya.
Bahkan, diduga barang bukti itu kembali di tangan pemilik barang.
"Diduga kuat terjadi KKN dalam proses penyidikan sehingga perkaranya mangkrak hingga sekarang,” ujar Petrus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Diminta Periksa Kapolres Nagekeo Terkait Dugaan Ancam Jurnalis dan Warga
Nasib 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky, 5 Pasal Siap Jerat Para Pelaku, Diterapkan Sesuai Peran |
![]() |
---|
Sosok Senior yang Disebut Prada Lucky Sebelum Tewas, Ternyata yang Pukuli Korban Saat Sedang Sakit |
![]() |
---|
Kecurigaan Terjawab, 20 Orang Jadi Tersangka Atas Kematian Prada Lucky, Keluarga Ingat Satu Nama |
![]() |
---|
Jejak Karir Serma Christian Namo 31 Tahun di TNI, Menyesal Prada Lucky Ikuti Jejaknya Jadi Tentara |
![]() |
---|
Sosok Ayah Prada Lucky, Rupanya Plt Danramil, Murka Dengar Cerita Anaknya Itu Cuma Jatuh dari Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.