Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Polisi Temukan Kuitansi di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, dari Rp 10 juta sampai Rp 300 juta

AKBP Achiruddin Hasibuan disorot lantaran membiarkan anaknya melakukan pembiaran saat anaknya yang bernama Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Tribun Medan
Imbas dari penganiayaan yang dilakukan di depan rumahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya di Polda Sumut dan anaknya dijadikan sebagai tersangka 

Sementara itu, AKBP Achiruddin akan menjalani sidang kode etik profesi yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Sidang tersebut akan menentukan sanksi bagi perwira menengah itu karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan jadwal sidang kode etik pada hari ini.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Dikuliti, KPK Bongkar Fakta soal Pelat Nomor Palsu Harley

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved