Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mantap Bela Wanita yang Tewas di Bandara Kualanamu, Hotman Paris Gerak Cepat Somasi 6 Perusahaan Ini

Hotman Paris tak jadi mundur dan akan membela keluarga wanita yang tewas di Bandara Kualanamu. Hotman gerak cepat bakal somasi 6 perusahaan ternama in

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Intens Investigasi
Hotman Paris tak jadi mundur dan akan membela keluarga wanita yang tewas di Bandara Kualanamu. Hotman gerak cepat bakal somasi 6 perusahaan ternama ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak jadi mundur, Hotman Paris mengubah haluannya dan memutuskan untuk membela wanita yang tewas di Bandara Kualanamu.

Bak iba melihat suami korban, Ahmad Faisal bin Ibrahim menangis, Hotman pun langsung memutuskan untuk membela Aisiah Sintia Dewi Hasibuan (38).

Diwartakan sebelumnya, seorang wanita bernama Aisiah Sintia ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di bawah lift Bandara Kualanamu, Jumat (28/4/2023).

Aisiah Sinta ditemukan tiga hari setelah tewas tertindih lift.

Dari rekaman kamera CCTV diketahui, Aisiah Sintia meninggal karena ternyata jatuh di antara sela lift saat hendak keluar.

Menyoroti kasus tersebut, Hotman Paris memberikan atensi khusus.

Semula, Hotman sempat berkeinginan untuk mundur dari membela keluarga Aisiah Sinta.

Namun hari ini, Selasa (2/5/2023), Hotman Paris berubah haluan dan mengundang keluarga Aisiah Sinta untuk konferensi pers.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Intens Investigasi, Hotman lantang mengurai dua aspek hukum yang bisa digunakan keluarga Aisiah Sinta untuk meminta keadilan.

Dua aspek tersebut bisa menjerat pihak bandara maupun pengelola lift.

"Ada dua aspek hukum, dari KUH Pidana, pasal 359, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal bisa diancam penjara maksimum 5 tahun penjara. Secara perdaya, dalam pasal 1367, seseorang atau perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya maupun akibat apapun yang ditimbulkan benda yang dibawa pengelolaannya," pungkas Hotman Paris.

Baca juga: 2 Kejanggalan Wanita Tewas di Bandara Kualanamu Dibongkar Pakar Telematika, CCTV Lift Tak Wajar!

Lantaran hal di atas, Hotman berani membela keluarga korban agar mendapat keadilan hukum.

Sebab menurut Hotman pun, ada beberapa kejanggalan di balik kematian Aisiah Sinta.

"Jadi secara perdata maupun pidana, ada dasar keluarga ini untuk mengajukan upaya hukum kalau memang ada kelalaian dalam pengelolaan lift. Di mana lift yang harusnya tidak boleh terbuka, tapi hanya dipencet doang bisa terbuka, padahal di depan lift itu ada ruangan terjun bebas," imbuh Hotman Paris.

Tak main-main, Hotman bahkan gerak cepat membuat surat somasi untuk beberapa perusahaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved