Kasus Narkoba di Bogor

BREAKING NEWS - Polres Bogor Ungkap Peredaran Sabu Seberat 5,3 Kg di Parung

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pengedar di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polres Bogor berhasil gagalkan peredaran 5 kg sabu dan 5.000 butir pil ektasi, Sabtu (6/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pengedar di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

"Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung, Kabupaten Bogor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,3 kilogram narkotika jenis sabu yang terbagi ke dalam lima paket.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 5.000 butir pil ekstasi berwarna biru.

Jika dikonversi ke dalam rupiah, Kapolres mengatakan barang bukti tersebut senilai Rp 10 miliar.

"Apabila di konversi ke rupiah dengan nilai jual yang saat ini berlaku di pasaran itu Rp 7,5 miliar untuk sabu, dan Rp 2,5 miliar untuk ekstasi," ungkapnya.

Sementara itu pelaku yang diketahui berinisial J (43) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani tahanan di rutan Polres Bogor untuk mempertanggung jawabnya perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved