Bos Ajak Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Disebut Langgar HAM, Modus Pelecehan Seksual
Adanya syarat liburan atau staycation bersama atasan agar kontrak kerja dapat diperpanjang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.
Selain itu, Dhahana juga mengungkapkan pihaknya tengah menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air.
Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha.
Terkini, pemerintah masih mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden. Ditargetkan Agustus ini strategi bisnis dan HAM sudah mendapat persetujuan Bapak Presiden RI.
"Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," ujar Dhanana.
Viral di medsos
Seperti diketahui, beredar kabar bos pabrik yang mengajak karyawati pabrik staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, mencuat di media sosial.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, salah satunya adalah akun @miduk17. Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu bahkan masih ramai diperbincangkan hingga kini.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasanperusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.
Baca juga: Modus Bos Ajak Karyawati Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Sentuh Tangan hingga Minta Berdua Aja
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian tertulis dalam akun itu.
Sementara itu, AD (23), salah satu karyawati di Cikarang, mengungkap perilaku tak sopan atasannya.
Ia mengaku, atasannya kerap mengajak jalan dan makan berdua dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.

Mendapati informasi tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah turun tangan untuk menginvestigasi hal tersebut.
Hasilnya, tidak ada pelanggaran industrial di dalam perekrutan, perpanjangan dan promosi jabatan karyawan.
Namun, Disnakertrans menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan.
5 Hotel Bernuansa Alam di Bogor dengan Rating Tinggi, Harga Bersahabat untuk Liburan Panjang |
![]() |
---|
5 Wisata Staycation di Alam Terbuka Bogor: Harga Bersahabat, Bangun Tidur Bakal Disambut Udara Segar |
![]() |
---|
Cari Tambahan untuk Modal Nikah, Pria Bekasi Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang, Ancam Jika Menolak |
![]() |
---|
Staycation Hemat di Akhir Pekan? Ini 5 Rekomendasi Glamping Murah di Bogor, Pemandangannya Menawan |
![]() |
---|
Pilunya Curhatan Siswi Serang Dilecehkan Guru, Teman Korban Ngamuk Malah Diintimidasi Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.