Bos Ajak Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Disebut Langgar HAM, Modus Pelecehan Seksual
Adanya syarat liburan atau staycation bersama atasan agar kontrak kerja dapat diperpanjang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.
|
Editor:
Vivi Febrianti
Kompas TV/pixabay
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra berpandangan, adanya syarat liburan atau staycation bersama atasan agar kontrak kerja dapat diperpanjang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.
Sehingga, korban didorong untuk melaporkan perbuatan itu ke aparat kepolisian karena sudah termasuk dugaan pelanggaran pidana.
Di sisi lain, melansir dari Tribunnews, AD telah melaporkan atasaannya itu ke Polres Bekasi.
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan, laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, kuasa hukum turut menyertakan bukti percakapan antara AD dengan atasannya ke polisi.(*)
(Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita Terkait
Baca Juga
| 5 Hotel Bernuansa Alam di Bogor dengan Rating Tinggi, Harga Bersahabat untuk Liburan Panjang |
|
|---|
| 5 Wisata Staycation di Alam Terbuka Bogor: Harga Bersahabat, Bangun Tidur Bakal Disambut Udara Segar |
|
|---|
| Cari Tambahan untuk Modal Nikah, Pria Bekasi Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang, Ancam Jika Menolak |
|
|---|
| Staycation Hemat di Akhir Pekan? Ini 5 Rekomendasi Glamping Murah di Bogor, Pemandangannya Menawan |
|
|---|
| Pilunya Curhatan Siswi Serang Dilecehkan Guru, Teman Korban Ngamuk Malah Diintimidasi Pihak Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.