Bos Ajak Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Disebut Langgar HAM, Modus Pelecehan Seksual

Adanya syarat liburan atau staycation bersama atasan agar kontrak kerja dapat diperpanjang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.

|
Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV/pixabay
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra berpandangan, adanya syarat liburan atau staycation bersama atasan agar kontrak kerja dapat diperpanjang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM. 

Sehingga, korban didorong untuk melaporkan perbuatan itu ke aparat kepolisian karena sudah termasuk dugaan pelanggaran pidana.

Di sisi lain, melansir dari Tribunnews, AD telah melaporkan atasaannya itu ke Polres Bekasi.

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan, laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, kuasa hukum turut menyertakan bukti percakapan antara AD dengan atasannya ke polisi.(*)

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved