Masih Ada Waktu, Ini Kriteria Calon Jemaah yang Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler

Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini berlaku untuk kriteria jemaah haji tertentu. Pelunasan akan diproses apabila jemaah memenuhi kriteria.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ditetapkan ada kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji dalam masa perpanjangan waktu sampai 12 Mei 2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler atau BPIH yakni sampai 12 Mei 2023.

Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut dilakukan lantaran masih terdapat sebanyak 14.356 kuota yang belum terisi.

Namun, perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini berlaku untuk kriteria jemaah haji tertentu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan biaya haji akan diproses apabila jemaah memenuhi kriteria.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ungkap Saiful pada Minggu (7/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Adapun kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji dalam masa perpanjangan waktu yakni:

Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji Reguler

1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023

Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelas Saiful.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved