Masih Ada Waktu, Ini Kriteria Calon Jemaah yang Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler

Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini berlaku untuk kriteria jemaah haji tertentu. Pelunasan akan diproses apabila jemaah memenuhi kriteria.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ditetapkan ada kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji dalam masa perpanjangan waktu sampai 12 Mei 2023. 

Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” imbuhnya.

Baca juga: Cara Buka Tabungan Haji di BSI, Bisa Dilakukan Secara Lewat Online, Begini Caranya

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS)

2. Pilih menu 'Islam'

3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah

4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan'

5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia

6. Klik 'Cari Nomor Porsi'

7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:

- Nomor porsi

- Nama

- Kabupaten atau Kota

- Provinsi

- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi

- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved