Jalan Otista Ditutup

Soal Status Cagar Budaya Jembatan Otista Kota Bogor Saat Dibongkar Picu Polemik, Ini Respon Ahli

dibalik pembongkaran yang saat ini tengah dilakukan, Jembatan Otista Kota Bogor ternyata memiliki segudang polemik. Polemik yang pertama yakni soal

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pembongkaran Jembatan Otista Kota Bogor yang saat ini tengah dilakukan oelh Pemkot Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pembongkaran jembatan Otista Kota Bogor kini terus berlanjut.

Pembongkaran ini ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2023 mendatang.

Namun, dibalik pembongkaran yang saat ini tengah dilakukan, jembatan Otista Kota Bogor ternyata memiliki segudang polemik.

Polemik yang pertama yakni soal status jembatan Otista Kota Bogor yang sudah berusia 103 tahun.

Banyak yang mempertanyakan sampai saat ini, apakah jembatan Otista Kota Bogor termasuk cagar budaya atau bukan.

Jika masuk kedalam cagar budaya, apakah pembongkaran jembatan Otista sudah sesuai prosedur atau bukan.

Ahli cagar budaya Kota Bogor Taufik Hasunna beberkan status objek jembatan Otista Kota Bogor yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran.

KataTaufik, status objek jembatan Otista Kota Bogor secara informal bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

Namun, secara formal lewat payung hukum Undang Undang, jembatan Otista Kota Bogor ini belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

"Secara formal kalau dilihat dari UU No 11 Tahun 2010 Jembatan Otista ini belum menjadi cagar budaya. Namun, dilihar dari umur, yakni 103 tahun, informalnya orang bisa menilai bahwa ini cagar budaya," kata Taufik kepada TribunnewsBogor.com, Senin (8/5/2023).

Taufik menjelaskan, memang dalan UU No 11 Tahun 2010 ada beberapa pasal yang menyebutkan, bahwa untuk menentukan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses yang panjang.

Mulai dari administrasi, sampai verifikasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menentuka bahwa objek itu cagar budaya atau bukan.

Baca juga: Progres Pembangunan Ulang Jembatan Otista, Aspal Jalan Mulai Dibongkar

"Dimana, dalam pasalnya itu objek yang diduga merupakan cagar budaya harus melalui verifikasi oleh TACB. TACB ini bisa memilah mana cagar budaya tingkat kota, provinsi, dan nasional," jelas Taufik.

Namun, dalam UU tersebut, terdapat kelemahan terkait penentuan suatu objek menjadi cagar budaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved