Raut Wajah Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Ceria Bareng Hotman Paris

Akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim, Teddy Minahasa sempat santai hingga masih tertawa di persidangan bersama Hotman Paris.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
youtube channel CNN Indonesia
Raut wajah Teddy Minahasa usai divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023). Sebelum vonis, Teddy tampak santai hingga masih bisa tertawa bareng Hotman Paris. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Teddy Minahasa dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Selasa (9/5/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebut Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara untuk jual beli narkotika golongan satu. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Jon Sarman Saragih dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Dalam vonis tersebut, Jon Sarman Saragih juga mengurai enam hal yang memberatkan vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Berikut adalah hal-hal yang memberatkan vonis Teddy Minahasa:

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya

2. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam perbuatannya

3. Terdakwa telah menikmat keuntungan dari narkotika jenis sabu

4. Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI sebagai Kapolda

5. Terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian RI, telah mengkhianati perintah presiden

6. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

Berikut adalah 3 hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa:

1. Terdakwa belum pernah pernah dihukum

2. Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved