Sebut Tewas Tersedak Bakso, Istri di Bekasi Tewas Dibekap Suami Pakai Bantal

Seorang pria berinisial RDS (25) membunuh istrinya, NAS (27), dengan cara membekapnya dengan bantal.

|
Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi. Seorang pria berinisial RDS (25) membunuh istrinya, NAS (27), dengan cara membekapnya dengan bantal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berinisial RDS (25) membunuh istrinya, NAS (27), dengan cara membekapnya dengan bantal.

Pembunuhan itu terjadi di Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/5/2023) lalu.

"Awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong, setelah korban rebahan, tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban selama 10 menit," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyah di di Mapolres Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Setelah istrinya tak bernyawa, pelaku langsung memutar otak agar perbuatannya tak ketahuan.

Ia membuat alibi seolah-olah istrinya meninggal dunia karena tersedak bakso.

"Karena panik dia harus merawat anak sendirian dan kalau dia dipenjara anaknya dirawat siapa, dia berpikir supaya pembunuhan ini terlihat karena tersedak bakso," ucap Twedi lagi.

Twedi mengungkapan motif pembunuhan yang dilakukan RDS semata-mata rasa spontan karena pelaku merasa kesal selalu dimaki saat bertengkar dengan istrinya.

Makian yang terlontar dari mulut korban membuat RDS naik pitam dan berujung pada pembunuhan itu.

"Korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku yang sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," tutur Twedi.

Tersangka RDS pun kini ditahan di Mapolres Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Twedi menuturkan, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 15 tahun penjara.(*)

(Kompas.com/Joy Andre)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved