Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Bakal Dicairkan Bulan Juni 2023, Segini Besarannya

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah atau PNS untuk memenuhi pendidikan anak.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Besaran gaji ke-13 PNS tahun 2023, bakal dicairkan bulan Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. 

- 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Siap-siap Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Catat Ini Jumlah Rincian Gaji dan Tunjangannya

Besaran Gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved