Meski Sudah Berdamai, Polisi Desak Imigrasi Ikut Tangani WNA Arab yang Halangi Ambulans di Bogor
Bismo menjelaskan, berkas ini diserahkan kepada Imigrasi agar dipelajari lebih lanjut terutama sanksi selain penilangan yang dilakukan polisi.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota serahkan berkas pelanggaran TM, WNA Asal Arab Saudi yang viral karena halangi mobil ambulans di Kota Bogor kepada Imigrasi Kota Bogor.
"Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari uu lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).
Bismo menjelaskan, berkas ini diserahkan kepada Imigrasi agar dipelajari lebih lanjut terutama sanksi selain penilangan yang dilakukan polisi.
"Dengan bukti pelanggaran lalin dan sudah diberitahukan kepada pihak imigrasi, tentunya akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," jelas Bismo.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kota Bogor Ruhyat M Tholib mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penjamin TM yang diketahui sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun.
Baca juga: Fakta WNA Arab Bikin Ulah di Bogor, Sempat Halangi Ambulans, Sang Istri Pasang Badan Jadi Jaminan
Koordinasi yang akan dilakukan, kata Tholib, untuk mengetahui sanksi lanjutan usai berkas pelanggaran dari Polresta Bogor Kota diterima.
"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap. Artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," kata Tholib.
Meski begitu, Tholib masih belum membeberkan secara pasti apakah ada sanksi lanjutan terkait pelanggaran ini.
Termasuk, sanksi terberat yakni deportase.
"Itu nanti kami pelajari setelah kami kllarifikasi dengan penjamin," tandasnya.
Seperti yang diketahui, TM terkena pelanggaran lalu lintas usai halangi mobil ambulans milik PKS Kota Bogor.
TM dikenai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu (*).
Imigrasi Bogor Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waspada Iming-iming Kerja Ilegal |
![]() |
---|
Pilu Wanita Bogor Nikah dengan WNA Arab Saudi, Jadi Korban KDRT, Kini Berjuang Batalkan Pernikahan |
![]() |
---|
Cegah TPPO dan Penyebaran Paham Radikal, Kantor Imigrasi Bogor Rakor dengan Timpora |
![]() |
---|
Kelurahan Tegallega Kota Bogor Jadi Desa Binaan Imigrasi 2025, Edukasi Warga hingga Cegah TPPO |
![]() |
---|
Imigrasi Bogor Gelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk Penguatan Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.