Penambangan Ilegal di Bogor Diduga Ada Uang Koordinasi Rp 1 Miliar, Polisi Membantah

Beredar kabar penambangan emas ilegal di wilayah Gunung Sanggabuana, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berjalan melalui uang koordinasi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Dok. Polres Bogor -- Penertiban tambang emas ilegal atau liar di kawasan Gunung Sanggabuana, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor oleh aparat gabungan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANJUNGSARI - Beredar kabar penambangan emas ilegal di wilayah Gunung Sanggabuana, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berjalan melalui uang koordinasi sebesar Rp 1 Miliar dengan aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabar ini berasal dari suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) didasari informasi dari seseorang yang disebut-sebut pelaku penambang ilegal.

Merespon kabar ini, Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait seperti Camat, Koramil dan Perhutani menyatakan siap mengadakan pertemuan dengan LSM dan pihak penambang ilegal tersebut.

"Karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar, dan saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan," kata Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Terkait penambangan emas ilegal di Gunung Sanggabuana, kata dia, memang ada praktik melawan hukum tersebut namun sudah ditertibkan oleh Polsek Tanjungsari bersama aparat lain secara gabungan.

Bahkan penertiban ini sudah dilakukan beberapa kali termasuk saung atau gubuk para penambang ilegal yang juga dihancurkan.

"Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan," kata Iptu Rustami.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved