Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelunasan Biaya Haji 2023 Kembali Diperpanjang hingga 19 Mei 2023, Ini Alasannya

Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay
Pelunasan biaya haji ini diperpanjang mulai hari ini Selasa (15/5/2023) sampai 19 Mei 2023. Sehingga masih ada kesempatan bagi calon jemaah haji yang belum melunasi biaya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ada kesempatan bagi calon jemaah haji yang belum melunasi biaya.

Pasalnya, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M kembali diperpanjang.

Pelunasan biaya haji ini diperpanjang mulai hari ini Selasa (15/5/2023) sampai 19 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan, masih diberi kesempatan.

"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Pada tahap perpanjangan ini, Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.

Ada 9 provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun 2023, 23 Mei Mulai Masuk Asrama Haji

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved