Dituding Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Depresi, Sumpah Pocong Jadi Jalan Akhir

Warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat secara bersama berkumpul.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Istimewa
Rian Antoni (41) seorang pria lajang di Palembang, Sumatera Selatan melakukan ritual sumpah pocong lantaran kesal dituduh telah mencabuli seorang anak berusia lima tahun, Kamis (18/5/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.

Rian saat ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA pada 16 Juni 2022.

Baca juga: Jawab Tudingan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Siap Sumpah Pocong : Saya Merasa Tidak Sanggup

Meski sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun masih ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukum, Rian, Jhon.

Menurut Jhon, mereka sempat mengundang keluarga dari pelapor AKW untuk menyaksikan ritual sumpah pocong.

Namun, pihak dari pelapor tidak menghadiri undangan tersebut.

“Klien saya sudah satu tahun diminta wajib lapor, sehingga ia merasa terbebani dengan masalah yang dihadapinya. Jadi dia memutuskan melakukan ritual ini tanpa paksaan siapapun,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved