Galak saat Beraksi, Oknum Ormas yang Palak Sopir di Bogor Lesu Digiring Polisi, Malu Ditutupi Masker

ia melakukan pemalakan terhadap sopir truk itu di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
Istimewa/kolase
Oknum ormas Pemuda Pancasila yang viral karena memalak sopir truk di wilayah Rancabungur Bogor tak lagi galak, ia terlihat lesu dan wajah ditutup masker setelah terciduk dan diring polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - RD (42) oknum ormas berseragam Pemuda Pancasila yang sempat viral di media sosial karena memalak sopir truk kini sudah ditangkap polisi.

Bahkan, setelah video pemalakan itu viral, pelaku langsung kabur ke wilayah Cianjur.

Hingga akhirnya RD berhasil diciduk di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (18/5/2023) kemarin.

Sebelumnya, ia melakukan pemalakan terhadap sopir truk itu di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/5/2023) lalu.

RD meminta uang ke sopir tersebut sebesar Rp 10 ribu.

Selain maksa, saat itu ia juga sempat membuat peraturannya sendiri.

Viral di media sosial

Video berdurasi 1:19 menit itupun viral di media sosial.

Terlihat dalam tayangannya

sedang meminta uang sebesar Rp 10 ribu ke sopir truk gas LPG.

"Saya bayar pajak di sini pak," kata sopir truk.

"Iya bayar pajak, tapi jalur siapa," timpal pria tersebut.

Bahkan, RD menghiraukan soal korban yang sudah bayar pajak.

"Gua gak nanya lu bayar pajak, lu ngelweat wilayah gua," kata pria berjaket loreng oranye.

Lalu, pelaku mengungkapkan peraturan soal pungli yang dilakukannya itu baru ia buat saat itu juga.

"Justru peraturannya baru sekarang nih gua buat," katanya.

Tetapi, korban mengaku tak memiliki uang.

"Gak ada bang, saya juga buat ini nih," kata sopir.

"Ya ngomong gak ada lu, jangan bilang bayar pajak, bayar pajak lu," kata pria.

Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban, mobil truknya akan dihancurkan.

Baca juga: Oknum Ormas Palak Sopir di Rancabungur Ngaku Dapet Rp 90 Ribu, Habis Dipakai Ongkos Kabur

"Gak, lu ngomong tadi bayar pajak, bayar pajak t*i lu. Ngomong aja gak ada duit lu, lu gak pernah ke daerah industri apa ? pajajaran tuh yang mintain duit. besok kelihatan mobil lu lewat sini, ancur mobil lu. mulai hari ini peraturan mobil truk yang lewat Rp 10 ribu, lu bilang gak punya duit. gua juga sopir juga, gak mungkin lu gak megang Rp 10 ribu. balik kanan mobil lu, bilang sama bos lu gua suruh balik kanan," katanya.

Pelaku ditangkap di Cianjur

Dua hari setelah video tersebut viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di wilayah Cianjur.

Bahkan, pelaku langsung digiring ke Mako Polres Bogor.

Tidak seperti saat mengancam dan memalak sopir truk.

Saat digiring, kegalakan pelaku menciut.

Pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diamankan pihak kepolisian (Istimewa)
Pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diamankan pihak kepolisian (Istimewa) (Dok Polres Bogor)

Dalam video yang viral, ia terlihat memakai topi dibalik ke belakang dengan tatapan tajam dan ngotot.

Tetapi, saat dibawa polisi, RD tampak lesu dengan topi di kedepankan dan mengenakan masker untuk menutupi malu pada wajahnya.

Selain itu saat ditangkap di Cianjur, pelaku ternyata benar anggota ormas Pemuda Pancasila.

Tetapi, ia bukan wilayah Rancabungur, melainkan wilayah Cianjur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

"Dari tangan pelaku RD ini kita temukan barang bukti berupa kartu anggota ormas Pemuda Pancasila, akan tetapi bukan wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

"Hingga saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Malak Sopir Truk di Rancabungur Bogor Punya KTA Ormas, Polisi Cek Keasliannya

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved