Pemkab Bogor Minta Kepala Desa Tonjong Kembalikan Anggaran Samisade 2022 yang Tak Direalisasikan

Sebagaimana diketahui, Program Samisade tahap dua yang sudah dicairkan oleh Desa Tonjong senilai Rp 336 juta tak kunjung terealisasi

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Aksi unjuk rasa warga Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor karena anggaran Samisade 2022 untuk perbaikan jalan rusak tak direalisasikan, Jumat (24/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawasi persoalan bantuan infrastruktur desa atau program satu miliar satu desa ( Samisade ) tahun anggaran 2022 Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor yang bermasalah.

Sebagaimana diketahui, Program Samisade tahap dua yang sudah dicairkan oleh Desa Tonjong senilai Rp 336 juta tak kunjung terealisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada Februari 2023.

Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, pihak Desa Tonjong diberikan waktu untuk mengembalikan anggaran yang telah dicairkan.

Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci tenggang waktu yang diberikan kepada Desa Tonjong untuk mengembalikan anggaran.

"Untuk Desa tonjong, dari sisi inspektoratnya ada potensi pengembalian yang harus dikembalikan. Temen-temen Inspektorat memberikan batas tertentu, karena (waktu) itu teknis ada di Inspektorat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, kata dia, pihak Desa Tonjong mengaku bersedia untuk mengembalikan anggaran yang telah dicairkan.

Renaldi Yushab Fiansyah menerangkan, kesediaan pengembalian itu pun tertuang dalam surat penyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Tonjong.

"Ada pernyataan yang sudah dibuat oleh kepala Desa Tonjong, hanya tinggal nanti Kepala Desa Tonjonhnya memenuhi persyaratan tersebut atau tidak akan di monitor terus," terangnya.

Apabila penyataan tersebut diingkari oleh Kepala Desa Tonjong, maka yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.

"Kalau dari hukumnya apabila tidak bisa dikembalikan, ya berarti masuk penggelapan," tandasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved