Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia Dibanding DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekarang Nasibnya Begini

Oknum ASN bernama Mus itu dilaporkan ke kepolisian usai diduga melakukan pencemaran nama baik.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum ASN di Probolinggo, Jawa Timur, bersiap menghadapi proses hukum.

Oknum ASN bernama Mustadi itu dilaporkan ke kepolisian usai diduga melakukan pencemaran nama baik.

Adapun orang yang melaporkannya yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Kuasa Hukum DPRD, Muh Nur Sidik menyebut, laporan ini didasari oleh pernyataan Mustadi (terlapor) pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Anggap Ujian Hidup

Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Acara sosialisasi itu dihadiri Plt Bupati Probolinggo, DPRD dan ratusan undangan.

"Terlapor diduga melecehkan profesi dewan dengan menyatakan, pelacur lebih mulia daripada DPRD dalam acara tersebut," ujar Sidik.

Sidik menyebut, laporan ini dibuat atas nama lembaga institusi negara, bukan perorangan.

Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

"Sebelumnya, dewan sudah memberikan tenggang waktu untuk itikad baik terlapor, namun tidak ada sampai saat ini. Jadi tim kehormatan dewan memutuskan untuk membuat laporan. Misal ada permintaan maaf nantinya, proses akan tetap dilanjut," jelas Sidik.

Baca juga: Sentil Aksi Keluarga Ferry Irawan Somasi Denny Sumargo, Hotman Paris: Itu Bukan Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menyatakan masih belum menerima laporan tersebut.

"Kami masih belum menerima laporan tersebut. Nanti, kalau sudah kami terima dan ada perintah akan kami dalami," terang Doni.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved