PN Kota Bogor Sebut Pembelaan Terdakwa Pengeroyokan Ada Tiga Poin, Satu Diantaranya Minta Bebas
persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Kota Bogor pada Selasa (23/5/2023) beragendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Daniel Mario beberkan beberapa poin pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tewasnya Abdullah (19) di Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 19 November 2022 lalu.
Kata Daniel, terdakwa berinisial RNP ini mengajakukan tiga pembelaan.
Seperti yang diketahui, persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Kota Bogor pada Selasa (23/5/2023) beragendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
RNP dituntut hukuman vonis 4 tahun oleh PN Kota Bogor.
"Untuk tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun. Untuk nota pembelaannya yakni ada tiga poin," kata Daniel saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Daniel menjelaskan, poin pembelaan itu yakni menolak dan membebaskan segala dakwaan dan tuntutan terhadap RNP yang diajukan oleh JPU.
Lalu, menyatakan RNP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternative kedua primair.
Poin terakhir yakni, memerintahkan agar terdakwa RNP dibebaskan dari tahanan.
Terkait tuntutan 4 tahun yang diberikan JPU kepada terdakwa, sambung Daniel, hal ini masih merupakan tuntutan belum mencapai tahap putusan.
"Itu kan masih tuntutan. Ya, kita lihat putusannya aja nanti," ungkapnya.
Meski begitu, keluarga pun terus menuntut keadilan itu sampai ke persidangan pembacaan nota pembelaan terdakwa pada Selasa (23/5/2023) ini.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Orang Tua Korban Pengeroyokan Menangis di Depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bogor
Sambil menangis, ayah Abdullah, Yusrizal mengatakan, pihaknya meminta keadilan seadil-adilnya.
Dirinya meminta, agar tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lebih dari empat tahun.
"Saya minta keadilan, keadilan saya minta, tidak ada lain lagi. Anak saya di bunuh sampai meninggal dunia, luka parah. Dituntut ama jaksa cuman 4 tahun penjara," kata Yusrizal kepada TribunnewsBogor.com.
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini Jumat 26 September 2025, Diprediksi Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Identitas 2 Pelaku Curanmor di Tanah Sareal Bogor Terkuak, Ternyata Pemain Lama Sering Beraksi |
![]() |
---|
Intip Prakiraan Cuaca Kota Bogor Jumat, 26 September 2025: Bisa Cerah atau Hujan Ringan |
![]() |
---|
HUT ke-80 TNI, Kodim 0606/Kota Bogor Bersama PT Adev dan Tazkia Bagikan 1.000 Sembako |
![]() |
---|
2 Pelaku Curanmor Ditangkap di Tanah Sareal Ternyata Pemain Lama, Sudah 3 Bulan Beraksi di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.