Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Mengintip Kegiatan Tukul Pembacok Arya Saputra di Dalam Lapas Paledang, Pimpin Temannya Mengaji
Tukul menjadi tahanan Kejari dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor, Paledang sebelum menjalanli proses hukum lanjutannya
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Tukul menjadi tahanan Kejari dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor, Paledang sebelum menjalanli proses hukum lanjutannya yakni mengenai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Per hari ini, Jumat (26/5/2023) Tukul sudah semalam berada di Lapas Paledang.
Tukul ditempatkan di blok admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan bersama tahanan yang masih dikategorikan anak-anak.
Kegiatan Tukul selama satu malam menjadi tahanan di Lapas Paledang Bogor pun terungkap.
Dengan mengenakan peci putih serta baju tahanan berwarna merah, Tukul sangat khusyuk mengaji.
Bahkan dirinya memimpin langsung rekan satu selnya untuk mengaji bersama.
"Kalau sore hari memang kegiatannya kita arahkan untuk peribadatan di kamar masing-masing," kata Kasubsie Registrasi Lapas Paledang Muarif Khakim saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (26/5/2023).
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menjadi agenda yang harus dilakukan oleh semua tahanan.
Secara prosedurnya, Tukul yang ditempatkan di blok khusus ini, harus menuruti peraturan tersebut.
Tukul mau tidak mau harus menjadi anak penurut selama menjadi proses hukum sebelum persidangan ini.
Tukul harus patuh dan taat terhadap kewajibannya selama ditempatman di blok orientasi tersebut.
Baca juga: Pakai Peci Putih, Tukul Jadi Murid Baru Lapas Paledang, Pembacok Pelajar SMK Ini Dibui di Sel Anak
"Tentunya, Tukul ini harus mengetahui hak dan kewajibannya serta tata tertib larangan di sini," tambahnya.
Dalam menjalani proses hukum sebelum lanjut ke Persidangan di PN Kota Bogor, Tukul akan diawasi oleh petugas.
"Tahap masa pengenalan lingkungan (mapenaling) itu dilaksanakan antara satu minggu sampai satu bulan di blok khusus mapenaling. Dengan menempatkan secara bergilir petugas regu pengamanan sebagai petugas blok atau kamar mapenaling," tandasnya.
| Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
|
|---|
| Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
|
|---|
| Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
|
|---|
| Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
|
|---|
| Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.