Pasangan di Cariu Ini Ikut Isbat Nikah Setelah 17 Tahun Berumah Tangga, Ini Pengakuan Mereka

Mereka akhirnya kini memiliki buku nikah dan tercatat pemerintah setelah sebelumnya hanya menikah secara agama.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pasangan isbat nikah di Kantor Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARIU - Pasangan suami istri di Cariu, Kabupaten Bogor ini akhirnya melegalkan pernikahan mereka dengan mengikuti isbat nikah di Kantor Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor setelah belasan tahun berumah tangga.

Mereka adalah pasangan suami istri, Enim (70) dan Ratnasari (40).

Mereka akhirnya kini memiliki buku nikah dan tercatat pemerintah setelah sebelumnya hanya menikah secara agama.

"Jarak dari nikah sampai sekarang (isbat nikah) udah 17 tahun," kata Ratnasari kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (26/5/2023).

Bahkan hasil penikahan mereka selama 17 tahun ini juga sudah dikarunia dua anak.

Ratnasari mengaku bahwa dia sebelumnya tidak melegalkan pernikahannya hingga belasan tahun karena kurang tahu.

Karena ternyata tanpa melegalkan pernikahan, akan menimbilkan permasalahan administrasi kependudukan untuk anak-anaknya.

"Dulu gak tahu, karena yang penting sah aja (nikah), ya kan saya mah orang gak punya lah disebutnya," kata Ratnasari.

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Cariu H Erlan D  Achmad menjelaskan bahwa peserta isbat nikah ini merupakan pasangan-pasangan dari tiga wilayah kecamatan, yakni Cariu, Jonggol dan Tanjungsari.

"Ini tuh cariu 50 pasang, kemudian dari Jonggol 40 pasang, dari Tanjungsari 30 pasang," kata H. Erlan D. Achmad kepada TribunnewsBogor.com.

Dia mengatakan isbat nikah ini merupakan program Pemkab Bogor.

Karena melihat banyak permasalahan kependudukan di Kabupaten Bogor yang salah satunya berawal dari tidak punya buku nikah.

"Mekanismenya melalui isbat nikah, karena kalau nikah biasa kan tanggal nikahnya harus sesuai tanggal yang sekarang, sedangkan nikahnya udah puluhan tahun lalu, sudah beranak, maka nanti untuk melegalkan anak hasil pernikahan yang dulu itu melalui proses isbat nikah," ungkap H. Erlan D. Achmad.

Erlan mengatakan bahwa banyak warga yang tidak melegalkan pernikahannya dipicu beberapa faktor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved