Cerita Saksi Mata Temukan Mayat Wanita Dalam Karung, Kaget Lihat Rambut Panjang Dibungkus Plastik
Usai menemukan bungkusan karung mengeluarkan bau tak sedap itu, Hendri putuskan memanggil rekan-rekannya
Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
"Kalau secara umum pasal 184 sudah tidak perlu dibuktikan lagi sudah pasti (pembunuhan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Bekasi
Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat perempuan dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tersebut.
Proses olah TKP pun melibatkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inavis) Polda Metro Jaya.
Jasad korban pun sempat dibuka pada bagian ujung karung hingga akhirnya ditutup kembali dan dimasukan ke dalam kantong jenazah dalam keadaan masih terbungkus karung.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, pada tubuh jasad korban juga ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Sedangkan, untuk pembongkaran mayat dalam karung tersebut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena situasi mulai gelap.
"Kita perlu melakukan tahap yang paling awal, olah TKP yang paling awal," ungkapnya.
"Karena situasi juga tidak dilakukan pembongkaran karung di TKP tapi akan dilakukan di rumah sakit Polri Kramat Jati," sambungnya.
Saat ini, mayat tersebut sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi lebih lanjut.
"Belum, belum tahu karena masih di dalam karung dan kita belum bisa membongkar tapi harus dibongkar di Rumah Sakit Kramat Jati untuk sekarang dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dua Pelaku Ditangkap
Polisi memastikan sudah menangkap dua pelaku pembunuhan mayat dalam karung.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, polisi telah menangkap dua pelaku berinisial VWA (54) dan MF (52) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/5/2023).
Untuk kronologi dan motif pembunuhan yang dilakukan keduanya masih diselidiki oleh polisi.

"Benar, pelaku sudah ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Satreskrim Jakarta Utara. Salah satu pelaku adalah residivis, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Hengki saat, Minggu, dikutip dari Kompas.id.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gideon Arief Setyawan mengatakan, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Kalau secara umum ini Pasal 184, sudah tidak perlu dipastikan lagi, sudah pasti," ucap Gideon.
mayat dalam karung
mayat wanita dalam karung
Tol Cibitung-Cilincing
TribunnewsBogor.com
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan
pembunuhan
saksi mata
Usai Bunuh Orang, Pembunuh Keji Ini Santai Ngopi di Warung, Tak Berkutik Usai Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Mirip Kasus Pegawai BPS, Wanita di Indramayu Dikuras Rekeningnya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan |
![]() |
---|
Ternyata Pegawai BPS Tiwi Dikira Keluarga Tewas Karena Kelelahan, Terpukul Usai Tahu Sosok Hanafi |
![]() |
---|
ALIBI Pembantu Bunuh Dea Permata Gara-gara Tak Dikasih Gaji, Suami Korban Bongkar Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Ternyata Pembantu yang Bunuh Dea Permata Naksir Sama Korban, Tapi Tega Fitnah Majikan Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.