Penculik Anak di Bogor Ditangkap Polisi di Medan, Berawal Dari Panik Dengar Pacarnya Hamil

Setelah menculik anak tersebut, tersangka langsung melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Peristiwa penculikan itu terjadi pada 16 Mei 2023 sekitar

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pria pelaku penculikan anak umur 3 tahun berinisial RS (33) di Jonggol berhasil diamankan Polisi setelah sempat kabur ke wilayah Pulau Sumatra. 

"Terjadi percekcokan tentang pertanggungjawaban, tentang kehamilan atas perbuatannya (si pelaku)," terang Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Lalu, ED pun menangis di dapur rumahnya.

Ternyata ED memiliki seorang anak berusia 3 tahun.

Saat itu, RS langsung menculik anak kandung ED dan dibawa kabur naik motor.

"Menangis dia (ED), masuk ke dapur, di dapur juga nangis. Tidak berapa lama, anak yang satu ini diambil, anaknya ED, dibawa kabur menggunakan kendaraan bermotor," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Pria pelaku penculikan anak umur 3 tahun berinisial RS (33) di Jonggol berhasil diamankan Polisi setelah sempat kabur ke wilayah Pulau Sumatra.
Pria pelaku penculikan anak umur 3 tahun berinisial RS (33) di Jonggol berhasil diamankan Polisi setelah sempat kabur ke wilayah Pulau Sumatra. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Pada tanggal 18 Mei 2023 ED melaporkannya ke polisi.

Hingga akhirnya, selang 10 hari pada 28 Mei 2023 kemarin RS ditangkap di Medan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya (pelaku) ditemukan di Medan, Sumatra Utara. Saat ditangkap tidak ada perlawanan, menyerahkan diri aja, dia lagi di rumahnya," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Motif

Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun masih menerka motif dari pelaku.

Untuk motifnya, kata Kompol Mulyadi Asep Fajar diduga dendam pelaku.

Baca juga: Terungkap Motif Penculikan di Jonggol Bogor, Pelaku Kesal Hingga Nekat Culik Anak

"Ya mungkin dia kesal kali ya. Mungkin dendam atau gimana, karena diminta pertanggungjawaban perbuatannya," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan.

Saat itu, tersangka melakukannya tanpa ada rencana dan langsung anak pacarnya dibawa pergi.

"Gak disekap, dibawa gitu, dibawa ke Medan," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Kini, RS dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 - 15 tahun.

 

(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Reynaldi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved