Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terancam Hukuman Mati, Motif Tersangka Mutilasi di Sukoharjo Ternyata Sepele, Pelaku Kini Ditangkap

Warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo

Editor: khairunnisa
Tribunsolo.com/Dok. Polres Sukoharjo
Potongan kaki manusia ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Dukuh Turisari, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (21/5/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya tersangka pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo-Solo berhasil ditangkap.

Tersangka kasus pembunuhan beserta mutilasi di Sukoharjo-Solo dengan korban bernama Rohmadi (50) telah diamankan oleh polisi.

Pelaku bernama Suyono alias Yono (50).

"(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Ahmad mengatakan, Yono terlebih dahulu memukul korban memakai besi sebelum memotong tubuh Rohmadi menjadi beberapa bagian.

Adapun motif Yono membunuh dan memutilasi Rohmadi, yakni sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor.

Selain itu, sambungnya, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

"Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai," ujarnya.

Ahmad mengatakan, Yono melakukan pembunuhan seorang diri.

Untuk diketahui, pelaku diamankan di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Akibat perbuatannya, Yono disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sederet Fakta Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Solo & Sukoharjo, Awalnya Dilihat Warga Tak Sengaja

Sebelumnya, warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Lalu, beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).

Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polres Solo, dan back up dari Ditreskrimum dan Dokkes Polda Jateng pun melakukan identifikasi berupa autopsi dan pemeriksaan sidik jari.

Alhasil, kepolisian pun berhasil mengidentifikasi identitas dari korban lewat pemeriksan sidik jari tengah.

Selain itu, keberhasilan identifikasi juga didukung dari pemeriksaan sampel darah yang diambil dari pihak keluarga korban.

Polisi pun menyimpulkan bahwa korban berinisial R dan berumur 50 tahun.

Korban adalah warga Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Hasil identifikasi juga diperkuat dengan alat bukti lain berupa foto gambar naga pada lengan atas kanan yang didapatkan dari penyelidikan anggota opsnal. Dari hasil CSI, Polri menyimpulkan bahwa korban adalah 'R', warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved