Berkali-kali Cabuli Kekasihnya hingga Ancam Sebar Video Asusila, Pria 18 Tahun Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memperkosa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan seksual terjadi di Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Pelaku yang berinisial AF (18) itu diamankan oleh polisi.
Korban yang merupakan kekasihnya ternyata baru berusia 15 tahun.
AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memperkosa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," kata Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023).
AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda.
Terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex).
Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.
“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” katanya.
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.
Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Baca juga: Ngakunya Ngasih Bimbingan Rohani, Pegawai Honorer di Pekanbaru Malah Cabul ke Sesama Jenis
Dari laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Berusia 18 Tahun Diamankan Usai Mencabuli Kekasihnya dan Mengancam Sebarkan Video Asusila
| Identitas Oknum Polisi yang Lecehkan Wanita di Jalan, Kini Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Sudah Maafkan Sahara, Yai Mim Legowo Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan: Saya Tidak Takut |
|
|---|
| Jejak Pendidikan dan Karir Sahara yang Viral Berkonflik dengan Mantan Dosen, Tak Kalah dari Yai Mim |
|
|---|
| Respon Menohok Yai Mim Dituduh Lecehkan Sahara, Imam Muslimin Bongkar Fakta Aslinya: Tidak Cantik! |
|
|---|
| Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.