Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

BREAKING NEWS - Bacok Arya Saputra Hingga Tewas, Tukul Dituntut Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Persidangan ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, selesai.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Momen Tukul usai disidang di PN Kota Bogor, Selasa (6/6/2023).Tukul dituntu 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Persidangan ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, selesai.

Sidang yang digelar Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor seperti diketahui beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari hasil sidang, JPU menuntut terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.

"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.

Riyanto menambahkan, selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.

"Dan pelatihan kerja selama satu tahun di unit pelaksana teknis pusat pekayanan sosial griya binakarsa jonggol, kabupaten bogor," tambah Riyanto.

Riyanto juga membeberkan, ada beberapa alasan terdakwa Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan oleh JPU.

JPU melihat tuntutan itu didasari oleh Tukul yang masih anak-anak.

"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang.  Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal. Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.

Meski begitu, tuntutan ini diakui Riyanto bisa kemungkinan lebih tinggi daripada tuntutan.

"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved