Pengadilan Agama Cibinong Ungkap Faktor Penyebab Perceraian di Kabupaten Bogor

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim menerangkan, banyak faktor yang mengakibatkan perceraian itu terjadi.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A jelaskan faktor utama perceraian, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TrinunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejak awal tahun 2023, Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A sudah menerima ribuan permohonan perkara.

Mulai Januari hingga Juni, sebanyak 3.900 permohonan perkara sudah diterima oleh Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A.

Berdasarkan data yang ada, 2.900 diantaranya merupakan permohonan perceraian.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim menerangkan, banyak faktor yang mengakibatkan perceraian itu terjadi.

Akan tetapi, faktor yang paling utama terjadi yakni ada tiga hal.

"Kalau tentang faktor kebanyakan pertama itu pertengkaran atau perselisihan, kemudian ekonomi, terakhir adanya pihak ketiga, bisa perempuan, laki-laki, bisa juga orang tua," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (8/6/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan data yang ada, jika di rata-ratakan rentan usia perceraian itu diajukan oleh pasangan yang sudah dewasa.

"Kalau dirata-ratakan rentan usianya itu antara 25 sampe 35 tahun, dan usia perkawinan itu 5 tahun ke atas," tandasnya.

Sementara itu, ia menegaskan, dari perkara yang masuk, tidak semuanya soal perceraian, walaupu di dominasi oleh perceraian.

"Engga semua mengajukan cerai, ada yang isbat, dispensasi, perwalian dan sebagaianya. Tapi mayoritas mengajukan cerai," katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved