Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Sidang Putusan Tukul di PN Kota Bogor, Keluarga Arya Saputra Tak Lepas Handphone, Ini Alasannya

Momen Keluarga Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang tewas oleh ASR alias Tukul di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor tuai sorotan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kamera keluarga Arya Saputra yang terus merekam momen sidang putusan Tukul di PN Kota Bogor, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Momen Keluarga Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang tewas oleh ASR alias Tukul di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor tuai sorotan.

Keluarga Arya Saputra yang hadir di persidangan putusan, Senin (12/6/2023) ini tuai sorotan oleh aksinya yang terus memvideokan momen persidangan ini.

Tidak hanya momen persidangan, momen Tukul keluar dari ruang tahanan PN Kota Bogor pun direkam oleh semua keluarga Arya Saputra.

Baca juga: Tak Puas Tukul Divonis 9 Tahun, Kakak Arya Saputra Nangis Histeris: Gw Tunggu Lu Keluar dari Penjara

Keluarga Arya Saputra pun seolah tidak melepas handphonenya masing-masing.

Alasannya sederhana, yakni ingin kasus yang menimpa Arya Saputra ini terus menjadi sorotan publik.

Apalagi, ditambah, Tukul hanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Kota Bogor dengan penjara 9 tahun.

"Kita ingin kasus ini viral. Dan kasus ini juga terus diperhatikan lagi sama pihak yang paham di ranah hukum," kata Kakak Arya Saputra, Ratih Permata kepada TribunnewsBogor.com.

Tidak hanya itu, kasus ini juga bisa diperhatikan oleh pejabat-pejabat publik terutama oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

"Tentunya, oleh pejabat-pejabat yang ada. Mulai dari Wali Kota sampai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil," tambahnya.

Meski begitu, usai putusan yang diberikan kepada Tukul yakni 9 tahun penjara, Ratih masih tidak menyangka.

Baca juga: Tukul Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Divonis 9 Tahun, Kakak Arya : Maaf Itu Urusan Belakangan

Ratih merasa hukuman itu terlalu ringan diberikan oleh Majelis Hakim.

"Dia itu residivis. Lalu, ngebunuh juga. Tapi kenapa, hukumannya hanya 9 tahun aja. Nyesek banget," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved