Breaking News

Marak Kasus Perdagangan Orang TKI Ilegal, Polisi di Bogor Antisipasi ke Desa-desa

Kepada pemerintah desa dan seluruh warga pun, Kapolsek meminta agar memberitahukan kepada Polisi terdekat atau Call Center Polres Bogor (021) 110

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polres Bogor
Pasca puluhan orang terungkap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal, Polisi di desa-desa gencar melakukan pencegahan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pasca puluhan orang terungkap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal, Polisi di desa-desa gencar melakukan pencegahan.

Seperti yang dilakukan Polisi yang turun menemui warga di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi turun langsung dan berbincang dengan pemerintah desa dan warga terkait pendataan keberadaan perusahaan penyalur TKI atau pekerja migran.

"Guna pendataan dan mapping kemungkinan keberadaan perusahaan baik kantor maupun rumahan dan perorangan yang mengadakan perekrutan, pelatihan ataupun penampungan calon tenaga kerja ilegal maupun legal," kata Iptu Suyadi dalam keterangannya kepada wartawan via Humas Polres Bogor, Jumat (16/6/2023).

Kepada pemerintah desa dan seluruh warga pun, Kapolsek meminta agar memberitahukan kepada Polisi terdekat atau Call Center Polres Bogor (021) 110 apabila mengetahui atau mendapati adanya aktivitas tersebut.

Hal ini dilakukan, kata dia, atas petunjuk Kapolres Bogor menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang berupa penyaluran pekerja migran secara ilegal ini.

Hal yang sama juga dilakukan Polisi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Polsek Leuwiliang Bripka Reza Rhamadani turut mengajak warga agar waspada terkait Tindak Pidana Perdaganan Orang ini.

"Agar masyarakat waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal," tambah Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor beberapa waktu lalu berhasil mengungkap dua jaringan penyalur TKI ilegal yakni di Rancabungur dan Parungpanjang.

Dari dua jaringan ini, tercatat ada 61 orang yang menjadi korban penyaluran TKI ilegal ke Malaysia.

Dalam pengungkapan ini pun di Rancabungur Polres Bogor menangkap 4 orang tersangka sedangkan di Parungpanjang ditangkap 2 orang tersangka.

Baca juga: Kejanggalan Proses Sha Wang ke Taiwan, Faisal Soh Khawatirkan Nasib Anak Asuh Siti: Kaya Korban TPPO

Dalam modus operandi kasus TPPO penyaluran TKI ilegal di Bogor ini, para pelaku merekrut korbannya dengan cara menawarkan pekerjaan via media sosial dengan iming-iming gaji fantastis mencapai Rp 10 Juta per bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved