Marak Kasus Perdagangan Orang TKI Ilegal, Polisi di Bogor Antisipasi ke Desa-desa
Kepada pemerintah desa dan seluruh warga pun, Kapolsek meminta agar memberitahukan kepada Polisi terdekat atau Call Center Polres Bogor (021) 110
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pasca puluhan orang terungkap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal, Polisi di desa-desa gencar melakukan pencegahan.
Seperti yang dilakukan Polisi yang turun menemui warga di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi turun langsung dan berbincang dengan pemerintah desa dan warga terkait pendataan keberadaan perusahaan penyalur TKI atau pekerja migran.
"Guna pendataan dan mapping kemungkinan keberadaan perusahaan baik kantor maupun rumahan dan perorangan yang mengadakan perekrutan, pelatihan ataupun penampungan calon tenaga kerja ilegal maupun legal," kata Iptu Suyadi dalam keterangannya kepada wartawan via Humas Polres Bogor, Jumat (16/6/2023).
Kepada pemerintah desa dan seluruh warga pun, Kapolsek meminta agar memberitahukan kepada Polisi terdekat atau Call Center Polres Bogor (021) 110 apabila mengetahui atau mendapati adanya aktivitas tersebut.
Hal ini dilakukan, kata dia, atas petunjuk Kapolres Bogor menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang berupa penyaluran pekerja migran secara ilegal ini.
Hal yang sama juga dilakukan Polisi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Polsek Leuwiliang Bripka Reza Rhamadani turut mengajak warga agar waspada terkait Tindak Pidana Perdaganan Orang ini.
"Agar masyarakat waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal," tambah Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor beberapa waktu lalu berhasil mengungkap dua jaringan penyalur TKI ilegal yakni di Rancabungur dan Parungpanjang.
Dari dua jaringan ini, tercatat ada 61 orang yang menjadi korban penyaluran TKI ilegal ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini pun di Rancabungur Polres Bogor menangkap 4 orang tersangka sedangkan di Parungpanjang ditangkap 2 orang tersangka.
Baca juga: Kejanggalan Proses Sha Wang ke Taiwan, Faisal Soh Khawatirkan Nasib Anak Asuh Siti: Kaya Korban TPPO
Dalam modus operandi kasus TPPO penyaluran TKI ilegal di Bogor ini, para pelaku merekrut korbannya dengan cara menawarkan pekerjaan via media sosial dengan iming-iming gaji fantastis mencapai Rp 10 Juta per bulan.
tindak pidana perdagangan orang
TPPO
Kecamatan Tenjo
Kabupaten Bogor
Iptu Suyadi
TKI
ilegal
Polsek Leuwiliang
Kompol Agus Supriyanto
Kapolres Bogor
Wujudkan Mimpi Affan Kurniawan, Pemerintah Beri 1 Unit Rumah untuk Keluarganya di Cileungsi Bogor |
![]() |
---|
Banyak Konten Hoaks, Kadiskominfo Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Saring Informasi yang Beredar |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Komplek Pemkab Bogor Dijaga Ketat Personel Gabungan |
![]() |
---|
Pengamanan Siaga 1, Polres Bogor dan Kodim Siagakan 1.600 Personel Amankan Wilayah Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Kawasan Cibinong Kondusif, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Bogor-Jakarta Terpantau Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.