Polisi Tembak Polisi
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com
Ferdy Sambo bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis Mati Tak Goyah, Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Tags
Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Singgih Budi Prakoso
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
hukuman mati
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.