Polisi Tembak Polisi

Permohonan Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com
Ferdy Sambo bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis Mati Tak Goyah, Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved