Tawuran Pelajar di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus ini bermula saat dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti terlibat bentrok di Jalan Raya Kodam
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
"Untuk semua yang terlibat masih di bawah umur, statusnya pelajar," jelas dia.
Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku tawuran," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi Telan Korban Jiwa, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
7 Fakta Polisi Diserang Gerombolan Tawuran di Kota Bogor, Warga Resah Konvoi Geng Marak Saat Malam |
![]() |
---|
Setahun Ada 10 Kali Tawuran di Kawasan Kota Bogor Ini, Orang Tua Waswas Larang Anak Nongkrong |
![]() |
---|
Ngeri! Setahun Ada 10 Kali Tawuran di Lokasi Ini di Kota Bogor , Orang Tua Larang Anak Nongkrong |
![]() |
---|
Penampakan Lokasi Pelaku Tawuran Bacok Polisi di Kota Bogor, Ternyata Dikenal Rawan |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, 9 Remaja Kelompok Parung Banteng 18 Ditangkap Polisi di Baranangsiang Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.