Tawuran Pelajar di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus ini bermula saat dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti terlibat bentrok di Jalan Raya Kodam
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
"Untuk semua yang terlibat masih di bawah umur, statusnya pelajar," jelas dia.
Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku tawuran," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi Telan Korban Jiwa, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait
Baca Juga
Momen Angin Ngamuk Muncul di Bogor Sebelum Diguncang Gempa Bekasi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Belum Ada Laporan Dampak Gempa Bekasi di Kabupaten Bogor, BPBD Imbau Warga Perhatikan Ini |
![]() |
---|
Guncangan Gempa Bekasi Terasa hingga Kabupaten Bogor, Warga Pilih Mengungsi di Warkop |
![]() |
---|
Satpam Ungkap Detik-detik Gempa Bumi Bekasi yang Guncangannya sampai Balai Kota Bogor, Sempat Kaget |
![]() |
---|
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa Sampai Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.