Tawuran Pelajar di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus ini bermula saat dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti terlibat bentrok di Jalan Raya Kodam

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
net
ilustrasi, tawuran pelajar di bekasi tewaskan 1 orang 

"Untuk semua yang terlibat masih di bawah umur, statusnya pelajar," jelas dia.

Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku tawuran," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi Telan Korban Jiwa, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved