Tawuran Pelajar di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus ini bermula saat dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti terlibat bentrok di Jalan Raya Kodam
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu orang pelajar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tewas.
Ia tewas dikeroyok oleh pelajar lainnya menggunakan senjata tajam.
Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kejadian tersebut
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tiga orang tersangka berinisial DS, RY dan J.
"Kami berhasil mengungkap kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, ini pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata Twedi, Minggu (18/6/2023).
Ketiga tersangka lanjut dia, merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban berinisial RAM meninggal dunia.
Kasus ini bermula saat dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti terlibat bentrok di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, pada Selasa (13/6/2023).
Kedua kelompok terlebih dahulu janjian melalui media sosial, lalu ditentukan lokasi dan waktu yang disepakati untuk melakukan tawuran.
Pelaku tawuran juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa celurit, besi, stik golf dan semacamnya.
"Mereka janjian, kemudia terjadilah tawuran. Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia," terangnya.
Korban dihajar kelompok pelaku, dia menderita luka di hampir sekujur tubuhnya hingga tewas.
"Visum awal ada di bagian paha kiri atas luka, itu infonya ada urat besar pembuluh darah kemudian disitu dia ada luka terbuka sehingga darahnya mengalir, diperkiarakan karena kehabisan darah akibat luka," terang Twedi.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam tiga bilah celurit, tongkat bisbol, empat buah stik golf.
Baca juga: Duduga Hendak Tawuran, 6 Remaja Bercelurit di Kota Bogor Terjaring Operasi Polresta
"Senjata tajam ini dibeli online, ada senjata tajam yang sudah dimodifikasi, ada celurit, stik golf, tongkat bisbol itunyang digunakan," paparnya.
Selain tiga pelaku yang telah diringkus, Polres Metro Bekasi masih memburuh tujuh orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Untuk semua yang terlibat masih di bawah umur, statusnya pelajar," jelas dia.
Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku tawuran," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi Telan Korban Jiwa, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Momen Angin Ngamuk Muncul di Bogor Sebelum Diguncang Gempa Bekasi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Belum Ada Laporan Dampak Gempa Bekasi di Kabupaten Bogor, BPBD Imbau Warga Perhatikan Ini |
![]() |
---|
Guncangan Gempa Bekasi Terasa hingga Kabupaten Bogor, Warga Pilih Mengungsi di Warkop |
![]() |
---|
Satpam Ungkap Detik-detik Gempa Bumi Bekasi yang Guncangannya sampai Balai Kota Bogor, Sempat Kaget |
![]() |
---|
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa Sampai Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.