'Saya Balas Dendam' Kata Pelaku Perundungan di Cianjur, Akui Pernah Disuruh Cium Kaki Siswa SMP Lain
Tersangka AJ ditangkap Polsek Pacet, setelah melakukan aksi perundungan kepada pelaku yang merupakan siswa SMP
"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, enam bulan," katanya.
Sebelumnya, Viral rekaman video sejumlah pelajar SMP melalukan perundungan terhadap pelajar lainya di sebuah vila di Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan rekaman video yang beredar tampak enam orang pelajar itu mencium kaki beberapa orang pelajar lainnya.
Bahkan dalam rekaman yang berdurasi sekitar 38 detik tersebut pelajar korban perundungan tersebut ditendang oleh seorang siswa hingga tersungkur, Sabtu (17/6/2023).
Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan, peristiwa perundungan itu diduga terjadi di salah satu komplek vila di wilayah Cipanas.
"Berdasarkan keterangan saksi korban perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023). Saat para korban tengah bermain ke kawasan Cipanas," ucapnya saat dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pelaku Perundungan yang Minta Korban Cium Kakinya, Sebut Pernah Jadi Korban
Diciduk Polisi, Maling di Toko Kelontong Cilebut Bogor Pernah Beraksi 6 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi di Tegal Gundil Bogor, Ternyata Residivis Pencurian |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, 20 Pelajar di Cijahe Bogor Ditangkap Polisi, Ada yang Bawa Stik Golf |
![]() |
---|
Langsung Unjuk Gigi, Kabupaten Bogor Sabet 8 Medali Emas di Hari Pertama Peparpeda Jabar IV 2025 |
![]() |
---|
Detik-detik Wisatawan Histeris Dicegat Orang Bercelurit di Cianjur, Videonya Viral, Polisi Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.