Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

'Saya Balas Dendam' Kata Pelaku Perundungan di Cianjur, Akui Pernah Disuruh Cium Kaki Siswa SMP Lain

Tersangka AJ ditangkap Polsek Pacet, setelah melakukan aksi perundungan kepada pelaku yang merupakan siswa SMP

Editor: khairunnisa
Istimewa kolase
Sebanyak lima pelajar SMP di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat menjadi korban perundungan, mereka disuruh cium kaki, ditendang hingga terpental, dipuluk pakai sabuk hingga ditabrak pakai motor, kini tujuh orang pelaku sudah ditangkap polisi, satu diantaranya sudah berumur dewasa 

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, enam bulan," katanya.

Sebelumnya, Viral rekaman video sejumlah pelajar SMP melalukan perundungan terhadap pelajar lainya di sebuah vila di Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan rekaman video yang beredar tampak enam orang pelajar itu mencium kaki beberapa orang pelajar lainnya.

Bahkan dalam rekaman yang berdurasi sekitar 38 detik tersebut pelajar korban perundungan tersebut ditendang oleh seorang siswa hingga tersungkur, Sabtu (17/6/2023).

Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan, peristiwa perundungan itu diduga terjadi di salah satu komplek vila di wilayah Cipanas.

"Berdasarkan keterangan saksi korban perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023). Saat para korban tengah bermain ke kawasan Cipanas," ucapnya saat dihubungi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pelaku Perundungan yang Minta Korban Cium Kakinya, Sebut Pernah Jadi Korban

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved