Berdiri di Atas Lahan Fasilitas Umum, Satpol PP Bongkar Garasi Warga di Vila Bogor Indah 6

Rhama Kodara mengatakan, bangunan garasi tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bogor Indah 6

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor tertibkan garasi warga di lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bogor Indah 6, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar garasi milik warga di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (20/6/2023).

Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, bangunan garasi tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bogor Indah 6, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Garasi tersebut memiliki luas sekitar 3,5 meter untuk lebar, dan 8 meter untuk panjangnya.

"Kami melakukan pengosongan bangunan dan melakukan penertiban terhadap garasi dan kolam ikan yang berdiri pada fasilitas umum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Setelah itu, kata dia, lahan tersebut akan diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

"Itu fasilitas umum untuk diserahkan ke pemda, cuma pemda belum menerima kalau itu belum di bongkar. Kalau udah bersih baru, makanya kami bongkar dulu,"

Pihaknya pun menurunkan satu alat berat untuk melakukan proses penertiban.

"Penertiban dilaksanakan menggunakan eksavator dan secara manual oleh personil Satpol PP Kabupaten Bogor," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini lahan tersebut sudah dikembalikan sesuai peruntukannya, yaitu fasilitas umum (fasum).

Adapun pembongkaran tersebut berdasarkan laporan adanya bangunan tak berizin dari warga dan juga developer.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved