Bikin Rugi Negara Sampai Rp 8 Miliar, DPRD Minta Pemkab Bogor Kembalikan Temuan BPK Jawa Barat

DPRD Kabupaten Bogor meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditemukan BPK.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor melakukan rapat bersama SKPD terkait membahas pengembalian temuan BPK Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Sebab, BPK Jawa Barat menemukan adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan APBD 2022 Pemkab Bogor yang mencapai Rp 8 miliar.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Hanafi mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembahasan terhadap SKPD terkait.

"Intinya yang tertuang di dalam LHP BPK itu semuanya sudah kita lakukan pembahasan, dan akhirnya memang perintahnya itu harus mengembalikan dalam waktu 60 hari kerja, kalau dari Surat Bupati itu 28 Juli 2023," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Muhammad Hanafi mengatakan, dari SKPD yang kedapatan tercatat dalam temuan tersebut, sebagian besar bersedia untuk mengembalikan kelebihan bayar.

Adapun SKPD yang masuk ke dalam temuan BPK ialah BPBD, DPKPP, DPUPR, DPMPTSP, Kecamatan Caringin, dan Kecamatan Citereup.

Sementara itu, kata dia, SKPD yang terdapat temuan cukup besar ialah pada DPUPR yang mencapai Rp 5 miliar.

"Dari beberapa SKPD itu sudah ada itikad baik, ada yang sudah mengembalikan juga. Salah satunya BPBD sudah, DPMPTSP udah selesai, Kecamatan Caringin, Kecataman Citereup, DPKPP juga mereka sudah ada itikad, Dispora, DPUPR tinggal Rp 3 miliar lagi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved