Massa dan Polisi Saling Dorong di Demo Pesantren Al-Zaytun, Pendukung Ikut Turun Tangan

Unjuk rasa atau demonstrasi di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu berakhir ricuh, Kamis (22/6/2023). 

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Demo atau unjuk rasa di depan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, pimpinan Panji Gumilang, ricuh, Kamis (22/6/2023). Ribuan massa saling dorong dengan polisi. 

"Pamflet yang menyatakan tantangan pada saat aksi damai Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang secara tidak langsung menantang masyarakat Indramayu serta kaum muslim secara keseluruhan," tulis selebaran FSDA yang tersebar di media sosial, Rabu (21/6/2023).

"Tangkap Panji Gumilang dan musnahkan Al-Zaytun. Ungkap sumber dana Al-Zaytun," tulis selebaran itu lagi.

Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat sendiri telah menyatakan bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

Salah satunya adalah soal hukum menyanyikan lagu havenu shalom alachem, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

"Selain itu mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih 'mengucapkan salam' kepada nonmuslim," katanya dikutip dari laman NU Jabar, Senin (19/6/2023).

Poin lainnya yang juga menjadi perhatian adalah, penafsiran Al-Qur'an secara serampangan.

Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki).

Pandangan penyimpangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. 

LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan nonmuslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. 

Baca juga: Pesantren Al-Zaytun Bakal Digeruduk Lagi, 10 Ribu Massa Bakal Diterjunkan

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tulisnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved