Sisir Warung Klontong di Kota Bogor, 3.880 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Adapun, rokok yang disita Bea Cukai adalah semua yang berjenis sigaret kretek mesin, lantaran produknya tak memiliki izin alias ilegal.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Dokumentasi Satpol PP Kota Bogor
Penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - 3.880 batang rokok ilegal dari 198 bungkus rokok di wilayah Kota Bogor disita oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Bogor dan Bea Cukai.

Rokok itu disita disejumlah warung kelontong pada kemarin, Rabu (21/6/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi gabungan disita dari sejumlah warung kelontong yang ada di dua wilayah Kota Bogor yakni Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan. 

Adapun, rokok yang disita Bea Cukai adalah semua yang berjenis sigaret kretek mesin, lantaran produknya tak memiliki izin alias ilegal.

"Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita," kata Asep dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Asep menjelaskan, rokok ilegal itu tidak boleh diperjual belikan di Kota Bogor.

Pemilik warung pun lantas diberikan peringatan sesuai  Pasal 54 UU 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai. 

"Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa," katanya.

Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain.

Khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor. 

Untuk rokok yang sudah disita, nantinya akan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai.

"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved