Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembelaan Oknum Perangkat Desa Usai Diduga Lakukan Pungli Gaya Baru, Ngaku Tidur Karena Sepakat

Oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang melakukan pungli gaya baru,akhirnya bersuara.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Batam
Ilustrasi oknum perangkat desa ngajak check in. 

Kepada awak media, R mengaku terpancing dengan keinginan SR mencari sosok laki-laki.

Bahkan, dia sempat menawari agar SR mau melakukan hubungan badan dengannya.

Saat itu, kata dia, SR menyepakati ajakan tersebut.

"Nah, saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Sudah gitu, saya bilang kalau mah sama saya aja gimana ? Dia jawab, katanya 'ya sok atuh' dan mau. Karena dia mau, saya langsung bawa keluar ke hotel, ya sudah dari situ terjadi. Jadi enggak ada pemaksaan atau apa. Itu enggak ada sangkut pautnya sama pembuatan dokumen tadi," kata R.

Baca juga: Gawat! Ada Pungli Gaya Baru, Bikin Akta Kelahiran Bayar Rp 1 Juta Atau Pilih Hubungan Badan

Usai berhubungan badan, R menyebut memberikan uang Rp 100.000 kepada SR.

Sementara Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan tidak tinggal diam dengan adanya kasus tersebut.

Didin menjelaskan, perangkat RT dan RW setempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun, menurut laporan RT dan RW pelapor atau SR bukan warga Desa Banyusari.

"Saya tidak tinggal diam, saya juga sudah menelusuri ke pihak keluarga SR dan R untuk memediasi, cuma yang susah itu nyari dia (SR) soalnya dia numpang di Desa Banyusari. Dia bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakannya yang kebetulan warga saya," ujarnya.

Guna menyelesaikan kasus tersebut, kata Didin, R sudah diberi hukuman secara administrasi.

"Lalu, langkah administrasi Desa, saya sudah mengambil langkah memberi Surat Peringatan (SP) saudara roelly supaya tidak ada kegiatan di deupun kegiatan di lingkungan desa banyusari, SP 1. Cuman kan kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai, " terangnya.

Didin membantah jika di Desa binaanya terdapat pungli seperti yang dikatakan SR.

"Enggak ada, saya sudah menginstruksikan kepada semua jajaran aparatur pemerintahan khusunya unsur melayani masyarakat tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," ujar dia.

Saat Urus Berkas Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana sudah melakukan pemeriksaan ke dua belah pihak, baik terlapor atau pelapor.

Selain itu, pihaknya juga terus mencari alat bukti terkait perkara tersebut.

Ia mengatakan, jika betul terbukti adanya tindak pidana dalam perkara itu, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan.

"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Oliestha.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved