Rudy Susmanto Izinkan Gedung DPRD Kabupaten Bogor Dipakai Masyarakat Umum, Kecuali Nikah dan Parpol
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengizinkan masyarakat Kabupaten Bogor manfaatkan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengizinkan masyarakat Kabupaten Bogor manfaatkan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Rudy Susmanto mengatakan, Gedung DPRD Kabupaten Bogor sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Bahkan, kata dia, tak ada uang sewa yang dibebankan untuk masyarakat ketika ingin menggunakannya.
"Kami persilahkan kelompok-kelompok pemuda, kelompok masyarakat dengan catatan tidak berbayar. Yang kedua tetap menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Rudy Susmanto menerangkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakannya, harus bersurat terlebih dahulu ke DPRD Kabupaten Bogor.
Sehingga, kegiatan masyarakat nantinya akan disesuaikan dengan agenda rapat yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bogor agar tidak bentrok.
Meski begitu, ada beberapa kegiatan masyarakat yang tidak bisa dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, yaitu resepsi pernikahan dan kegiatan partai politik.
"Untuk pernikahan atau hajatan mohon maaf belum bisa. Kalau partai jangan. Kantor itu dipinjam dari Masyarakat Kabupaten Bogor, Jadi kalau masyarakat mau pakai silahkan tapi dengan catatan tidak untuk komersil," tandasnya.
| 4 Kepala Desa Dilantik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Soal Tanggungjawab |
|
|---|
| Jelang Libur Panjang Nataru, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengawasan Tempat Wisata Ditingkatkan |
|
|---|
| Penghasilan Anak Anggota DPRD dari 41 Dapur MBG di Sulawesi Selatan, Satu Lokasi Terima Rp 10 miliar |
|
|---|
| Bisnis Cucun Wakil Ketua DPR RI yang Tak Butuh Ahli Gizi untuk MBG, Pakai Mesin Rp 1,8 miliar |
|
|---|
| Penampakan Dapur MBG yang Diduga Bikin Siswa di Bogor Keracunan, Bersih dan Sesuai SOP |
|
|---|
