Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Pelaku Malah Dibebaskan Oleh Pengadilan, Ini Alasannya
Sidang vonis digelar pada Senin (26/6/2023). Saat itu, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku pembunuhan ayah kandung dibebaskan oleh pengadilan.
Terdakwa yang berinisial Un (46) itu membacok ayah kandungnya hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Uu lepas dari jeratan hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sidang vonis digelar pada Senin (26/6/2023). Saat itu, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.
"Ya, benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."
"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi, lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka, Rabu (28/6/2023).
Ia menyampaikan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP, dan pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Namun, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisis dari ahli kejiwaan.
"Nah itu, berdasarkan analisis ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."
"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."
"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.
Baca juga: Keributan Pemuda di Angkringan Cileungsi Bogor Berbuntut Saling Lapor, Polisi Lakukan Mediasi
Sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.
"Namun majelis hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."
"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."
"Meskipun, dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan, tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Meski telah divonis bebas, Agus menyebut, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar dinyatakan sembuh kejiwaannya.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.
Baca juga: Polisi Beberkan Identitas Tersangka Kasus Ganja 5 Kilogram, Ternyata Residivis dari Kota Bandung
"Yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat. Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," katanya.
Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Persada Majalengka terhadap terdakwa sendiri merupakan penanganan bantuan hukum sesuai Perda Pemprov Jabar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Yang mana, terdakwa sepenuhnya mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dari Program Provinsi Jabar.
"Di mana Pemda Jabar telah mempunyai program bantuan hukum bagi masyarakat yg katagori miskin dan tidak mampu, diselenggarakan langsung oleh Biro Hukum Provinsi Jabar sebagai mitra kerja LBH Persada dan LBH lainnya yang sudah terakreditasi di Jawa Barat sebagai pemberi bantuan hukum."
"Seperti diketahui, pada pertengahan bulan November 2022, masyarakat Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan Uu kepada ayah kandungnya sendiri bernama Omo (80).
Meminta harta warisan ditengarai menjadi faktor Uu tega menghabisi nyawa ayahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Bacok Ayah Kandung hingga Meninggal di Majalengka Divonis Bebas, Ini Alasannya
| Gelagat Terakhir Pria di Pati Sebelum Meninggal, 8 Tahun Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
|
|---|
| Detik-detik Malam Minggu Mencekam di Jaktim, Pria Ditusuk Teman Sendiri Gegara Dendam Soal Sabu |
|
|---|
| Atlet Ainun yang Tewas di Indramayu Ternyata Diduga Dicelakai Orang, Bupati: Motornya Ditendang |
|
|---|
| Perempuan Lansia di Jonggol Bogor Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pengakuan Ibu Tiri Kejam Aniaya Bocah di Bogor hingga Tewas, Gelagat Tak Wajar Ayah Korban Disorot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.