Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sindikat Ganja Dibekuk

Polisi Beberkan Identitas Tersangka Kasus Ganja 5 Kilogram, Ternyata Residivis dari Kota Bandung

AA saat ini ditahan di Kota Bandung dengan masa tahanan selama 6 tahun. Namun, dalam perjalanannya, AA hanya menjalani hukumannya hanya 4 tahun saja.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota sebut satu dari dua orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti ganja 5 kilogram merupakan residivis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa residivis yang diketahui berinisial AA (31) pernah ditahan di Kota Bandung.

"Ini tentunya dari si tersangka dengan inisial A ini sebelumnya adalah residivis di Bandung," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023) petang.

Bismo melanjutkan, AA saat ini ditahan di Kota Bandung dengan masa tahanan selama 6 tahun.

Namun, dalam perjalanannya, AA hanya menjalani hukumannya hanya 4 tahun saja.

Untuk kasusnya, AA terjerat kasus yang sama yakni narkotika.

"Untuk kasusnya ini sama dengan saat ini yakni penyalahgunaan narkotika," ungkap Bismo.

Meski begitu, AA kini ditangkap di Kota Bogor dengan peran yakni sebagai bandar.

AA menyuplai barang narkotika jenis ganja kepada RF dengan modus sistem tempel.

"Diamankan dari pelaku (R) itu ganja.  Kemudian dikembangkan ke bandarnya. Dimana A kita lakukan pengembangan dan penggeledehan di lokasinya kita dapati ada ganja sejumlah 5kg," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap perederan narkotika jenis ganja seberat 5 Kilogram.

Narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap ini berhasil ditangkap dari dua orang tersangka berinisial RF (25) dan AA (31) sebagai penyuplai barang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Peredaran Ganja Seberat 5 Kilogram Digagalkan Polresta, Dua Pelaku Diciduk

RF sendiri ditangkap dengan status kurir narkotika dan AA ditangkap dengan status sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.

"Kami Polresta Bogor Kota tentunya Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 Kg," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023) petang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved