Ombudsman RI Ungkap Temuan Lambatnya Pembangunan Huntap di Kabupaten Bogor

Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Konferensi Pers hasil investigasi Ombudsman terkait penyediaan lahan huntap di Kabupaten Bogor, Jumat (7/7/2023) (Screenshoot Youtube Ombudsman RI) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menerangkan, dugaan tersebut didapatkan oleh investigasi yang dilakukan pihaknya.

Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan hingga saat ini masih terdapat sekitar 2000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.

"Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Kemudian, ia menyayangkan intruksi presiden untuk percepatan penyediaan lahan relokasi warga tedampak bencana untuk pembangunan huntap yang kurang mendapat respon cepat dari pihak-pihak terkait.

"Semestinya arahan tersebut itu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait, tidak terbatas hanya pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.

Selain itu, dari 1.030 unit huntap yang sudah terbangun di empat desa yang ada di Kabupaten Bogor, tingkat keterisiannya tergolong rendah.

"Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga yang menempati huntara. Jadi di sisi lain ada yang dihuntara, tapi di sisi lain ada huntap yang sudah terbangun juga belum terisi," terangnya.

Pihaknya juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektare untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.

Adanya penghapusbukuan aset PTPN VIII seluas 52,8 hektar dan tengah dilanjutkan proses pelepasan hak sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII. Proses saat ini sampai pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor.

"Belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh Pemkab Bogor, baru 38.6 hektar yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14.2 hektar yang belum terbangun," ungkapnya.

Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved