Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Banyak KK Bodong Ditemukan di Zonasi PPDB, Disdukcapil Kota Bogor Klaim Sudah Sesuai Data Base

Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor diwarnai manipulasi data kependudukan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sidak Wali Kota Bogor Bima Arya di Disdik Kota Bogor terkait carut marut sistem zonasi PPDB di Kota Bogor, Jumat (8/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor diwarnai manipulasi data kependudukan.

Dari manipulasi data kependudukan itu banyak ditemukan kartu keluarga (KK) yang bodong.

Hal itu ditemukan berbarengan dengan sidak yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor yang dalam hal ini berurusan dengan KK memberikan tanggapan.

Disdukcapil mengklaim bahwa sudah melakukan kerjanya sesuai dengan tugas pokoknya sebelum KK diterbitkan.

Kepala Disdukccapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, bahwa dalam hal pengurusan KK yang digunakan sebagai syarat PPDB, pihaknya melakukan mengacu kepada database yang tertera.

"Kalau dari Dukcapil kan, kita melakukan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai data base," kata Kadisdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (8/7/2023).

Data base itu terpusat langsung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Database yang digunakan sebagai acuan Disdukcapik dalam mengeluarkan KK sudah termaktub dalam sistem yang disebut Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Jadi, layanan apapun Dukcapil itu pasti dilakukan berdasarkan data base," tambah Ganjar.

Ganjar melanjutkan, data base yang dikelola oleh Disdukcapil itu jika sesuai persyaratan akan langsung diterbitkan sebagai KK.

Namun, jika tidak ada sesuai data base, tidak akan diproses lebih lanjut.

"Kalau ada di data base dan persyaratan lengkap dari pemohon pasti diproses.
Tapi kalau tidak ada di data base, itu tidsk bisa. Jadi, base on kependudukan yakni NIK," ujar Ganjar.

Terkait, keperluan KK, klaim Ganjar, Disdukcapil tidak begitu jauh melakukan verifikasinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved