Banyak KK Bodong Ditemukan di Zonasi PPDB, Disdukcapil Kota Bogor Klaim Sudah Sesuai Data Base
Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor diwarnai manipulasi data kependudukan.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor diwarnai manipulasi data kependudukan.
Dari manipulasi data kependudukan itu banyak ditemukan kartu keluarga (KK) yang bodong.
Hal itu ditemukan berbarengan dengan sidak yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor yang dalam hal ini berurusan dengan KK memberikan tanggapan.
Disdukcapil mengklaim bahwa sudah melakukan kerjanya sesuai dengan tugas pokoknya sebelum KK diterbitkan.
Kepala Disdukccapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, bahwa dalam hal pengurusan KK yang digunakan sebagai syarat PPDB, pihaknya melakukan mengacu kepada database yang tertera.
"Kalau dari Dukcapil kan, kita melakukan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai data base," kata Kadisdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (8/7/2023).
Data base itu terpusat langsung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Database yang digunakan sebagai acuan Disdukcapik dalam mengeluarkan KK sudah termaktub dalam sistem yang disebut Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Jadi, layanan apapun Dukcapil itu pasti dilakukan berdasarkan data base," tambah Ganjar.
Ganjar melanjutkan, data base yang dikelola oleh Disdukcapil itu jika sesuai persyaratan akan langsung diterbitkan sebagai KK.
Namun, jika tidak ada sesuai data base, tidak akan diproses lebih lanjut.
"Kalau ada di data base dan persyaratan lengkap dari pemohon pasti diproses.
Tapi kalau tidak ada di data base, itu tidsk bisa. Jadi, base on kependudukan yakni NIK," ujar Ganjar.
Terkait, keperluan KK, klaim Ganjar, Disdukcapil tidak begitu jauh melakukan verifikasinya.
Dukcapil menyebutkan, bahwa tidak mempunyai kewenangan yang lebih untuk menanyakan keperluan KK yang diajukan oleh pemohon.
"Kalau Dukcapil ya tidak bisa dan ga sejauh itu. Bahwa alamat ini bodong atau tidaknya kita ga sejauh itu. Karena pelayanan di adminduk itu dimanapun ga hanya di kota bogor saja pasti mengacunya ke database SIAK. SIAK ini sistem administrasi kependudukan. Itu terhubung ke pusat. Jadi, landasannya itu. Nah, kalau ada data basenya ada dipusat itu langsung diproses," tambahnya.
Layanan kependudukan di Disdukcapil memang bisa diakses oleh umum.
Dukcapil pun tidak mesti menanyakan kebutuhan KK kepada pemohon.
"Kita ga sejauh itu. Nah, Dukcapil hanya meminta syarat administrasi saja. Secara umumnya. Dan memang aturan di Kemendagrinya seperti itu," tambahnya.
Terkait tindak lanjut dari temuan ini, Disdukcapil akan bekerja maksimal bersama Dinas Pendidikan (Disdik Kota Bogor).
Tim Disdukcapil akan melakukan verifikasi kembali jika dibutuhkan oleh Disdik terkat carut marut PPDB sistem zonasi ini.
"Kalau dukcapil setelah arahan kemarin. Kita membantu tim ikut memverifikasi dan validasi data kependudukan. Kalau mungkin ya verifikasi ada administrasi Disdik dan faktual di wilayah. Ketika ada permintaan pengecekan kita lakukan tugas kita," tandasnya.
Dibekali Ilmu Kebencanaan, Ini Tugas Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa Kota Bogor |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Temui Ketua DPRD Kota Bogor, Keluhkan 3 Masalah di Masyarakat |
![]() |
---|
Bahas Transportasi Massal dengan Dirut KAI, Dedie Rachim Usulkan Sukaresmi Jadi Stoplet Kereta |
![]() |
---|
Pemkot Bogor Buat 1 Zona PKL Baru di Jalan Nyi Raja Permas, Bakal Ada Live Musik Setiap Hari |
![]() |
---|
Satu Dekade PFI Bogor Raya, Jenal Mutaqin Sebut Foto Sebagai Pengingat Sesuatu yang Terlupakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.