Buntut Curang PPDB Zonasi SMA di Kota Bogor, KCD Tunggu Tahapan MPLS untuk Diskualifikasi
Carut marut kecurangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA memasuki babak baru.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Carut marut kecurangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA memasuki babak baru.
Buntut dari kecurangan tersebut berujung dengan pendiskualifikasian terhadap murid yang menggunakan cara curang.
Namun, kepastian diskualifikasi itu masih menunggu proses daftar ulang yang mulai berlangsung mulai dari hari ini, Selasa (11/7/2023) sampai besok Rabu (12/7/2023).
Secara data yang dilihat dari laman ppdb.jabarprov.go.id jumlah peserta didik yang diterima dan berhak proses melakukan daftar ulang sudah tertera.
Jumlah peserta didik yang diterima masuk SMA di Kota Bogor berbeda tiap sekolahnya.
Untuk SMAN 1 161 orang, SMAN 2 162 orang, SMAN 3 160 orang, SMAN 4 164 orang , SMAN 5 159 orang, SMAN 6 162 oran, SMAN 7 162 oang, SMAN 8 161 orang, SMAN 9 162 orang, dan SMAN 10 161 orang.
Setelah proses itu selesai, Kantor Cabang Dinas (KCD) yang berwenang menangani SMA di Kota Bogor langsung menentukan langkah diskualifikasi bagi murid yang curang dengan mengakali sistem zonasi ini.
"Iya nunggu. Mereka kan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pekan depan dan membawa data asli. Jadi kalau sekarang saat daftar ulang itu online juga. Jadi, mengupload data data yang diperlukan. Nanti kita cek dan mengisi surat pertanggung jawaban mutlak saat daftar ulang ini," kata Kepala KCD Kota Bogor, Asep Sudarsono saat dihubungi TribunnewsBogor.com
Asep menambahkan, surat itu nantinya menyatakan bahwa data yang mereka isi dan masukan itu benar.
"Andaikata ada pemalsuaan data bisa di diskualifikasi langsung," tambahnya.
Nantinya, usai peserta didik yang diduga curang itu dipastikan tidak bisa melanjutkan pendidikannya di SMA yang ia daftar PPDB.
Untuk murid yang memang awalnya tidak tercantum dan jaraknya sesuai zonasi, akan bisa masuk dan mengganti posisi peserta didik yang sudah didiskualifikasi.
"Harapan saya yang merasa memalsukan data agar melapor segera. Biar supaya ditindak lanjuti dan memberikan kesempatan kepada yang dibawahnya benar benar datanya valid. Sampaikan segera ke kami. Agar anak memliki kesempatan sesuai aturan terseleksi dengan baik," jelas Asep.
Sejauh ini, KCD mengklaim belum menerima pelanggaran faktual di lapangan usai tim investigasi pelanggaran PPDB tingkat Kota Bogor dibentuk oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Instansi terkait dalam hal ini camat di Kota Bogor masih belum melaporkan hasilnya.
Namun, dari aduan orang tua yang anaknya tidak diterima, KCD sudah menerima hampir 500 laporan yang masuk.
"Sekira ratusan orang lah. Jumlah pastinya masih dihitung. Perkiraan yang masuk itu 500 aduan. Itu mulai dari tahapan awal PPDB zonasi," tandasnya.
BREAKING NEWS - 2 Bocah Hanyut Usai Berenang di Sungai Cisadane Gang Kelor Kota Bogor |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah, Pastikan Tak Ada Ijazah Tertahan |
![]() |
---|
Forkom Perguruan Tinggi Minta DPRD Kota Bogor Alokasikan Beasiswa, Dukung Akses Pendidikan |
![]() |
---|
DLH Pastikan Tidak Akan Membangun TPS di Jalan Roda Bogor, Pilih Ubah Pola Penjemputan Sampah |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Pedestrian Jalan Roda, Warga Minta DLH Kota Bogor Bangun TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.