Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sosialisasi Terus Dilakukan, Warga Bogor Diimbau Waspada Bujuk Rayu Tawaran Pekerjaan Ilegal

Sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih gencar dilakukan Polisi Bhabinkamtibmas di desa-desa di Kabupaten Bogor wilayah hukum

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Polres -- Anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polres Bogor melakukan sambang warga. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sosialisasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih gencar dilakukan Polisi Bhabinkamtibmas di desa-desa di Kabupaten Bogor wilayah hukum Polres Bogor.

Seperti diantaranya yang dilakukan di desa-desa di wilayah Kecamatan Megamendung, Jasinga, Nanggung dan yang lainnya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin terus mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan perdagangan orang ini.

“Selalu berhati-hati dan waspada, tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi pekerja migran melalui jalur illegal," kata AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa, tindak pidana penjualan orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan hak asasi manuasi (HAM).

Pelaku tindak pidana penjualan orang bisa dikenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.

“Masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri," ungkapnya.

Selain itu, para Bhabinkamtibmas juga gencar patroli sambang warga untuk antisipasi kejahatan.

Seperti diantaranya memastikan dan mengontril aktivitas Poskamling warga demi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan wilayah tetap kondusif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved